Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan berasal dari kata benda yaitu tenaga kerja, tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Sedangkan pengertian ketenagakerjaan di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”

Demi meningkatkan taraf hidup maka perlu dilakukan pembangunan diberbagai aspek. Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Dalam pelaksanaan proses hubungan kerja terdapat bagian-bagian yang harus dijalani. Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu senditi adalah pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja.

Aturan mengenai hubungan kerja diatur pada pasal 1 angka 15 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disana disebutkan bahwa : ”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsure-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.”

Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003

Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan untuk dapat  memberikan  kesempatan  kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia yang dilakukan secara terpadu. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.”
  2. Mewujudkan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja secara adil dan merata yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, pembangunan daerah maupun sektoral. Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya bagi seluruh tenaga kerja Indonesia. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.
  3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Bagian penting ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan adalah masalah hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Hubungan kerja ini termasuk sebagai Perjanjian. Sesuai dengan Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”  Dalam Pasal 1320 KUH Perdata terdapat syarat-syarat yang mengatur terjadinya suatu perjanjian yang sah atau legal adalah :

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. suatu pokok persoalan tertentu
  4. suatu sebab yang tidak dilarang

Dari ketentuan pasal tersebut terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU no.13 tahun. 2003 maka terdapat unsur dari hubungan kerja yaitu :

  1. Adanya unsure service (pelayanan)
  2. Adanya unsure time (waktu )
  3. Adanya unsure pay (upah )

Tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil (diskrimimasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” dan Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” Salah satu yang menjadi masalah adalah masih kurangnya tingkat perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam hubungan kerjanya dengan  pengusaha yang memperkerjakannya. Salah satu masalah adalah outsourcing (alih daya) dimana dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  secara khusus tidak datur proses penyelesaiannya.

Perlindungan Tenaga Kerja

Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada  perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat  dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan.

Jenis Perlindungan Kerja

Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut :

  1. Perlindungan sosial atau kesehatan kerja, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga.
  2. Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja.
  3. Perlindungan ekonomi, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan berbagai usaha untuk memberikan kepada pekerja atau buruh suatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari-hari bagi diri dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja atau buruh yang tidak mampu bekerja lagi karena sesuatu hal yang terjadi diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.

Ketiga jenis perlindungan di atas akan di uraikan sebagai berikut :

  • Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi. Karena sifatnya yang hendak mengadakan ”pembatasan” ketentuan-ketentuan perlindungan sosial dalam UU No. 13 Tahun 2003, Bab X Pasal 68 dan seterusnya bersifat ”memaksa”, bukan mengatur. Akibat adanya sifat memaksa dalam ketentuan perlindunga sosial UU No. 13 Tahun 2003 ini, pembentuk undang-undang memandang perlu untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan sosial ini merupakan ”hukum umum dengan sanksi pidana. Hal ini disebabkan beberapa alasan berikut :

  1. Aturan-aturan yang termuat di dalamnya bukan bermaksud melindungi kepentingan seorang saja, melainkan bersifat aturan bermasyarakat.
  2. Pekerja/buruhIndonesia umumnya belum mempunyai pengertian atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri.

Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan ”dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.

  • Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja.

Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi kepada pengusaha dan pemerintah.

  1. Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja/buruh dapat memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
  2. Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial.
  3. Bagi pemerintah dan masyarakat, dengan adanya peraturan keselamatan kerja dan ditaatinya peraturan tersebut, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk dapat mensejahterakan masyarakat akan tercapai yang merupakan efek positif meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas.

Dasar pertimbangan masalah keselamatan kerja ini sampai sekarang adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Akan tetapi, peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum ada sehingga pedoman dalam pelaksanaan keselamatan kerja di perusahaan masih menggunakan beberapa peraturan warisan Hindia Belanda. Peraturan warisan Hindia Belanda itu adalah sebagai berikut :

  1. Veiligheidsreglement, S 1910 No. 406 dan telah beberapa kali dirubah, perubahan terakhir dengan S. 1931 No. 168 yang kemudian setelah Indonesia merdeka diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1974. Peraturan ini menatur tentang keselamatan dan keamanan di dalam pabrik atau tempat bekerja.
  2. Stoom Ordonantie, S1931 No. 225, lebih dikenal dengan peraturan Uap 1930.
  3. Loodwit Ordonantie, 1931 No. 509 yaitu peraturan yang mengatur tentang pencegahan pemakaian timah putih kering.

Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial

Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Program jaminan sosial disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal  hal ini juga yang dilakukan oleh berbagai Negara berkembang lainnya.  Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami tenaga kerja antara lain diakibatkan kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Indonesia, Undang-undang Jaminan SosialTenagakerja, No, 3 Tahun 1992 Pasal 10.

Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang (jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Indonesia, (Undang-undang jaminan soail tenaga kerja, 3 Tahun 1992.);  yaitu  merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan. Pada hakikatnya program jaminan soisal tenaga kerja dimaksud untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga yang sebagian yang hilang. Disamping itu program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek antara lain :

  1. Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
  2. Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja serta mendidik kemandirian pekerja dimana pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam menjalani hubungan kerja terjadi resiko seperti terjadi kecelakaan kerja, mengalami sakit, purna tugas atau hari tua dan lainnya

Jenis-Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja

Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan walaupun belum wajib dalam mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja dikarenakan adanya pentahapan kepesertaan. Peraturan ini kemudian disempurnakan dengngan peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yang berisi mengenai Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dimana pada pasal 2 mendefinisikan bahwa Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dan ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial

  • Jaminan Kecelakaan Kerja .

Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi atau mengatasi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik cacat fisik maupun mental, sehingga diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.

  • Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa maka diperlukan adanya jaminan kematian.

  • Jaminan hari tua

Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.

  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).

Upaya penyembuhan terhadap penyakit yang diakibatkan karena pekerjaan maupun akibat lainnya memerlukan dana yang tidak sedikit dan akan memberatkan jika hal tersebut harus dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penggulangannya dari kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja.

Namun disamping itu pengusaha tetap memiliki kewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja secara keseluruhan yang meliputi upaya peningkatan kesehatan kerja (promotif), pencegahan penyakit (oreventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan kesehatan dari karyawan (rehabilitatif).

About

View all posts by