BEA MASUK DAN PERPAJAKAN


BEA MASUK DAN PERPAJAKAN

Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mengendalikan  perekonomian adalah melalui kebijakan fiskal. Salah satu instrumen kebijakan fiskal yang berhubungan dengan penerimaan adalah perpajakan. Penerimaan perpajakan memiliki peranan yang strategis dalam menunjang operasional fiskal pemerintah. Pajak selain berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara (budgetary), juga berfungsi sebagai alat pengatur (regulatory) dan mengawasi kegiatan swasta dalam perekonomian.

Kebijakan perpajakan merupakan salah satu instrumen penting dari kebijakan fiscal selain kebijakan pemerintah itu sendiri, perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat berdampak pada variable-variabel dalam perekonomian diantaranya permintaan agregat dan tingkat kegiatan ekonomi, pola allokasi sumberdaya dan distribusi pendapatan. Kebijakan perpajakan mengacu pada efek keseluruhan dari hasil anggaran pada kegiatan ekonomi.

Tiga sikap yang mungkin timbul dari kebijakan perpajakan yaitu netral, ekspansif, dan kontraktif.

  1. Sebuah sikap netral dari kebijakan perpajakan adalah menyiratkan anggaran yang berimbang dimana pengeluaran pemerintah sama dengan pendapatan perpajakan. Pengeluaran pemerintah sepenuhnya didanai oleh penerimaan pajak dan hasil keseluruhan anggaran memiliki efek netral pada tingkat aktivitas ekonomi.
  2. Sikap ekspansif kebijakan perpajakan melibatkan kenaikan bersih pangeluaran pemerintah melalui pengeluaran pemerintah meningkat, penurunan pendapatan perpajakan, atau kombinasi dari Hal ini akan mengakibatkan defisit anggaran yang lebih besar atau surplus anggaran lebih kecil dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya, atau defisit jika pemerintah sebelumnya memiliki anggaran berimbang. Ekspansif kebijakan perpajakan biasanya dikaitkan dengan defisit anggaran.
  3. Kebijakan perpajakan kontraktif terjadi ketika pengeluaran pemerintah bersih berkurang baik melalui pendapatan pajak yang lebih tinggi, mengurangi belanja pemerintah, atau kombinasi dari keduanya. Hal ini akan mengakibatkan defisit anggaran lebih rendah atau surplus lebih besar dari pemerintah sebelumnya, atau surplus jika pemerintah sebelumnya memiliki anggaran berimbang. Kontraktif kebijakan perpajakan biasanya dikaitkan dengan surplus.

Pemerintah menggunakan kebijakan perpajakan untuk mempengaruhi tingkat permintaan agregat dalam perekonomian, dalam upaya untuk mencapai tujuan ekonomi stabilitas harga, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Pengeluaran dan pajak pemerintah menyesuaikan tarif adalah cara terbaik untuk merangsang agregat permintaan, ini dapat digunakan pada saat-saat resesi atau kegiatan ekonomi yang rendah sebagai alat penting untuk membangun kerangka kerja untuk pertumbuhan ekonomi yang kuat dan bekerja penuh terhadap pekerjaan.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dengan menggunakan instumen-instrumen fiskal seperti pajak (tax), transfer, atau belanja pemerintah (goverment spending /purchase) yang ditujukan untuk mernpengaruhi indikator-indikator makro ekonomi seperli pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Secara umurn, kebijakan fiskal adalah bentuk kebijakan ekonomi makro dari pemerintah di mana pencapaian sasarannya difokuskan pada barang barang di dalam negeri (domestic goods), rumah tangga, ataupun perusahaar/swasta/pengusaha.

Stimulus fiskal (fiscal stimulus) adalah bagian dari kebijakan fiskal pernerintah yang ditujukan untuk mernpengaruhi permintaan agregat (aggregate demand) yang selanjutnya (diharapkan) akan berpangaruh pada aktivitas perekonomian dalam jangka pendek. Pada umumnya, Stimulus Fiskal diberikan ketika perekonomian berada pada level terendah di mana angka pertumbuhan cenderung mengalami menurun secara terus menerus.

Ada dua bentuk instrumen fiskal yang digunakan, yaitu:

  1. Pemotongan pajak (tax cut)
  2. Menaikkan besarnya belanja pemerintah

Secara teoritis, Stimulus Fiskal bekerja dalam jangka pendek. Artinya, Stimulus Fiskal lebih cepat mempengaruhi komponen-komponen permintaan agregat sehingga akan lebih cepat pula mendorong laju peftumbuhan output dari sector usaha. Sesuai dengan konsepnya pula, kebijakan Stimulus Fiskal dirancang sedemikian rupa dengan menentukan sasaran-sasaran maupun mekanisme pelaksanaannya agar lebih tepat mengenai sasaran dan lebih cepat pula menggerakkan pertumbuhan di sektor riil. Stimulus Fiskal apabila tepat mengenai sasaran maka sesuai dengan konsepnya, akan dapat menahan (walaupun sifatnya sementara) merosotnya angka pertumbuhan ekonomi selain itu waktu penyesuaiannya juga lebih pendek. Dalam hal ini, permintaan agregat hanyalah sasaran antara.

sedangkan, sasaran yang sesungguhnya bertujuan untuk mengurangi atau menahan menurunnya laju pertumbuhan ekonomi serta mengurangi besarnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, apabila penentuan sasaran dalam Stimulus Fiskal bisa tepat atau efektif, maka akan semakin cepat pengaruhnya untuk menopang Iaju pertumbuhan ekonomi, termasuk diataranya pula menahan laju gelombang PHK. Sepefti yang telah diuraikan di atas, Stimulus Fiskal bekerja melalui sasaran antara (intermediate targeting), yaitu permintaan agregat. Berdasarkan dua bentuk instruren fiskal, maka mekanisme bekerjanya Stimulus Fiskal adalah :

  • Pemotongan Pajak. Pemotongan pajak seperli pajak penghasilan, (PPh) akan mengurangi beban pendapatan sehingga pihak yang menerima beban pajak akan menaikkan kapasitas konsumsinya. Terdapat dua jenis pajak yang dimaksud menjadi sasaran stimulus fiskal, yaitu pajak yang dikenakan terhadap rumah tangga dan pajak yang dikenakan terhadap pengusaha (swasta). Bagi pengusaha, pemotongan pajak akan mengurangi beban biaya operasional sehingga akan lebih mampu untuk mempertahankan kapasitas produksinya termasuk di antaranya mengurangi pilihan untuk melakukan PHK.
  • Menaikkan Belanja Pemerintah Dalarn hal ini, pemerintah akan meningkatkan kapasitas operasionalnya seperti menaikkan gaji pegawai atau dapat pula dengan menambah pembelian terhadap barang-barang kebutuhan opemsional. Menaikkan gaji pegawai effeknya akan diikuti dengan meningkatnya permintaan agregat sebagai akibat dari tambahan permintaan barang maupun jasa yang berasal dari sektor pemerintah. Perputaran perekonomian dari sisi pengaruh panerintah ini selanjutnya akan diikuti dengan perputaran perekonomian dari keseluruhan rumah tangga. Jikainshumen Stimulus Fiskal dilakukan dengan menambah belanja pemerintah (government/spending/ purchase), maka akan mendorong laju pertumbuhan output yang selanjutnya akan berpengaruh mengurangi pilihan pengusaha untuk melakukan PHK..

Paket Stimulus Fiskal pertama disampaikan sekitar akhir Nopember 2008 dan pemerintah merevisi kembali besamya dana Stimulus Fiskal tersebut pada awal Januari 2009. Adapun bentuk Paket Stimulus Fiskal tahun 2009 berupa :

  • Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI / PAKET STIMULUS YANG BERKAITAN DENGAN FISKAL DI MASA PEMERINTAHAN PERIODE 2014 – 2019 ANTARA LAIN :

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II

Berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik PMDN maupun PMA. Seperti kemudahan lahayan investasi 3 jam, tax allowance dan tax holiday lebih cepat, pembebasan PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, insentif pengurangan pajak bunga deposito, perampingan izin sektor kehutanan.

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Paket kebijakan ekonomi jilid lima mempunyai tujuan mendorong perekonomian dalam negeri. Paket kebijakan itu menitikberatkan pada insentif yang diberikan pemerintah terkait pengurangan pajak antara lain  :

  • Insentif keringanan pajak dalam revaluasi aset perusahaan, baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta. Selama ini perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset karena tarif pajaknya cukup tinggi, padahal bila revaluasi aset ini dilakukan, khususnya untuk aset properti, maka bisa membuat nilai aset perusahaan meningkat. apabila perusahaan melakukan revaluasi maka, itu akan meningkatkan kapasitas perusahaan dan performa finansial meningkat dalam jumlah signifikan. Bahkan perusahaan pada tahun-tahun berikutnya bisa membuat profit lebih besar.  Revaluasi yang dimaksud adalah penyesuaian kembali nilai aset perusahaan sesuai dengan nilai wajar terkini. Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk keperluan revaluasi aset berdasarkan undang-undang pajak dipatok 10 persen, namun periode tertentu dimasa tax amnesty tarif tersebut dipangkas. Aturannya apabila wajib pajak (WP) mengajukan revaluasi aset pada periode dibawah ini maka besaran tarif khusus PPh final revaluasi dari 10% normal menjadi :
    • 3% – Apabila diajukan pada periode sampai dengan 31 Desember 2015
    • 4% – Apabila diajukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2016
    • 6% – Apabila pengajuannya1 Juli hingga 31 Desember 2016
  • Penghapusan pajak ganda untuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau yang biasa disebut REITs (Real Estate Investment Trust). Mencakup surat berharga yang biasa diterbitkan perusahaan dengan jaminan atau underlying asset berupa properti atau infrastruktur.

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI yang diluncurkan pada bulan November 2018 berisikan

  • Pemerintah Memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah kemudian menyempurnakan ketentuan untuk mendukung hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  • Pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan Devisa Hasil Eksport (DHE) dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam diantaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan (PPh) atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan Devisa Hasil Eksport (DHE) tetap tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

About

View all posts by

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *