Dalam kegiatan eksport import, pembeli dan penjual berada dalam jangkauan wilayah yang jauh hingga terjadi transaksi pembayaran. Transaksi pembayaran antar negara dapat dilakukan melalui berbagai cara diantaranya yaitu dengan cara Pembayaran Dimuka (Advanced Payment), Pembayaran Kemudian (Open Account), Wesel Inkaso (Collection Draft), dan Letter Of Credit (L/C).
Advanced Payment merupakan sistem pembayaran dimana importir melakukan membayar dimuka kepada eksportir sebelum barang dikirim. Pembayaran Kemudian (Open Account) merupakan sistem pembayaran importir kepada eksportir sampai barang sampai di tangan importir. Wesel Inkaso (Collection Draft) adalah sistem pembayaran dimana eksportir memiliki hak pengawasan penuh terhadap barang sampai weselnya dibayar oleh importir. Sedangkan Letter of Credit (LC) merupakan sistem pembayaran menggunakan surat yang dikeluarkan oleh bank importir yang ditujukan kepada eksportir, dan memberikan hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas nama importir yang bersangkutan
Dari sekian cara transaksi pembayaran yang tersebut diatas, yang paling aman dan menguntungkan bagi kedua pihak yaitu sistem Letter of Credit (L/C).
Hal ini dikarenakan L/C merupakan jaminan bagi eksportir bahwa eksportir akan menerima pembayaran dari importir apabila eksportir telah dapat memenuhi persyaratan kredit yang ditentukan. Lebih dari itu, dengan beragamnya jenis L/C merupakan sebuah keuntungan tersendiri bagi eksportir karena eksportir dapat memilih jenis L/C yang terbaik. Melalui L/C, eksportir mendapatkan jaminan bahwa tidak ada pembatasan pengeluaran devisa di negara pengimpor. Jikalaupun ada pembatas tersebut, namun importir telah memenuhi persyaratan untuk membuka L/C.
Sebaliknya bagi importir, L/C merupakan jaminan bahwa importir akan menerima barang yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang telah ketentuan. Ditambah lagi apabila importir kurang percaya apalagi tidak mengenal eksportir pilihan terbaik adalah dengan memilih L/C karena adanya jaminan akan menerima barang sesuai dengan pesanannya. Demikian pula halnya dengan beragamnya jenis L/C maka tersedianya banyak pilihan bagi importir dalam menentukan L/C yang paling menguntungkan baginya.
Apa Letter Of Credit / LC ???
Pengertian secara umum
Letter of credit (L/C) adalah suatu pernyataan tertulis dari bank (issuing bank) atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Pengertian Letter of credit (L/C) Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Letter Of Credit L/C menurut PBI yaitu janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Berdasarkan pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Letter of credit (L/C) merupakan suatu perintah dari pembeli/importir kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual/eksportir.
Jenis-Jenis L/C
L/C sebagai alat pembayaran perdagangan internasional dikelompokkan menjadi beberapa macam jenis mapun bentuk yang disesuaikan dengan kontrak perjanjian di dalam perdagangan tersebut, diantaranya yaitu:
- Revocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang memberikan hak kepada pihak opener atau oleh issuing bank untuk bisa membatalkan atau merubah sewaktu-waktu tanpa memerlukan persetujuan dari pihak ketiga (beneficiary) Contohnya, pihak eksportir kemungkinan menghadapi masalah untuk dengan segera mendapatkan pembayaran dari importir, sedangkan disisi lain pihak importir, L/C akan memberikan kemudahan karena bisa diubah maupun dibatalkan meskipun tanpa persetujuan dan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak ketiga (beneficiary) dalam hal ini bank penerbit LC.
- Irrevocable L/C
Irrevocable L/C Merupakan L/C yang tidak bisa dibatalkan maupun diubah selama jangka waktu berlaku (validity) yang telah ditentukan dalam L/C tersebut. Penerimaan wesel yang ditarik atas L/C tersebut tetap dijamin oleh bank penerbit (opening bank). Namun Pembatalan bisa saja dilakukan akan tetapi dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang terkait dengan L/C tersebut.
- Irrevocable dan Confirmed L/C
Irrevocable dan Confirmed L/C merupakan jenis L/C yang paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary). Hal ini karena pihak opening bank maupun advising bank menjamin sepenuhnya bahwa pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable serta apabila segala syarat-syarat telah terpenuhi.
- Clean Letter of Credit
Clean Letter of Credit adalah L/C yang pada saat pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan tanpa dicantumkan syarat-syarat yang lain untuk penarikan suatu wesel, atau dapat dilakukan dengan hanya penyerahan kuitansi biasa.
- Documentary Letter of Credit
Documentary Letter of Credit dimana penarikan uang atau kredit yang tersedia dimana pengambilannya harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain yang tercantum di dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary L/C dengan Red Clause
Documentary L/C dengan Red Clause merupakan kombinasi dari open L/C dengan documentary L/C. dimana L/C jenis ini memberikan hak kepada, penerima L/C (beneficiary) untuk dapat menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan hanya menggunakan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa dokumen lainnya namun sisanya dilakukan seperti halnya yang berlaku dalam documentary L/C.
- Revolving L/C
Revolving L/C adalah Jenis L/C yang memperbolehkan kredit dapat dipakai ulang, meski tanpa mengadakan perubahan syarat-syarat khusus pada L/C tersebut. biasanya LC ini menggunakan plafon untuk jangka waktu tertentu misalnya kredit tersedia setiap bulan sebesar US$ 100.000 (dalam jangka waktu enam bulan), artinya secara otomatis setiap bulannya tersedia kredit sebesar US$ 100.000 tanpa perduli kredit tersebut digunakan atau tidak.
- Back to Back L/C
Penerima (beneficiary) dalam L/C ini biasanya bukan sebagai pemilik barang, namun hanya sebagai perantara. Jadi, penerima L/C ini harus meminta bantuan banknya untuk membuka L/C yang diterimanya dari pihak luar negeri atau pemilik barang yang sebenarnya.
BEBERAPA ATURAN DALAM PENERBITAN LC
- Atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor maka Bank kemudian menerbitkan L/C
- Bank hanya dapat mengubah L/C atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan perubahan L/C.
- Dalam hal Bank akan menerbitkan atau melakukan perubahan L/C, Bank wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C;
- memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
- meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
- Bank dilarang menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
- L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka.
- Dalam hal Bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu Bank, importir dan eksportir.
- Penerbitan dan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam POINT 6 wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank.
PROSES PENERBITAN LC
- Applicant mengajukan permohonan dengan formulir permohonan untuk menerbitkan L/C kepada Issuing Bank untuk kepentingan transaksi pembelian barang dari penjual atau eksportir. Formulir permohonan penerbitan L/C sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
- nama jelas dan alamat importir;
- nama jelas dan alamat eksportir;
- nilai L/C;
- syarat pembayaran atas unjuk, pembayaran kemudian atau berjangka, akseptasi atau negosiasi;
- jenis/rincian dokumen;
- tanggal terakhir pengajuan dokumen;
- tempat pengajuan dokumen;
- tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C;
- nomor dan tanggal surat ijin dari instansi yang berwenang untuk impor barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
- Issuing Bank menerbitkan L/C melalui Advising Bank yang ditujukan kepada Beneficiary di negara tempat (lokasi) yang bersangkutan
- Advising Bank selanjutnya akan mengotentikasi atas kebenaran penerbit L/C yang kemudian memberitahukan kepada Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C sebagai kepentingan Beneficiary.
- Beneficiary setelah menerima L/C akan mempersiapkan barang serta dokumen-dokumen yang diperlukan kemudian menyerahkan dokumen tersebut ke Nominated Bank.
- Nominated Bank akan menerima dokumen dari Beneficiary dan meneruskannya kepada Issuing Bank.
- Issuing Bankmemeriksa dokumen yang diterimanya apakah sudah memenuhi keseluruhan persyaratan dari L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bank segera melakukan pembayaran kepadaBeneficiary.
- Issuing Bank selanjutnya menagih pembayaran kepada Applicant dan setelah issuing bank menerima pembayaran maka kemudian menyerahkan dokumen kepada Applicant
- Applicant mengeluarkan barang dari pelabuhan dengan menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing Bank.
Alasan para eksportir dan importir mengapa memilih menggunakan L/C
- Kepercayaan diantara Eksportir dan Importir
Kepercayaan merupakan satu dari beberapa faktor eksternal yang sangat penting dalam menjamin dapat terlaksananya transaksi antara eksportir dengan importir. Apalagi melibatkan dua pihak yang belum saling mengenal serta tempatnya yang berjauhan merupakan suatu resiko apabila melakukan pertukaran barang dengan uang. Pertanyaannya apakah importir percaya membayar terlebih dahulu ke eksportir sebelum eksportir mengirim barang dan sebaliknya apakah eksportir percaya mengirimkan barang sebelum importir melakukan pembayaran.
Titik berat dari faktor kepercayaan pada dasarnya adalah pada kemampuan dari para pihak yang terlibat baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
Sehingga sebelum diadakan kontrak jual beli, masing-masing pihak baik eksportir maupun importir harus sudah mengetahui kredibilitas dari masing-masing pihak.
- Konflik kepentingan
Penjual/eksportir selalu menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.sebaliknya, pembeli/importir pasti menginginkan barang dapat diterima secepat mungkin dengan pembayaran yang selambat mungkin
Untuk menjembatani konflik kepentingan diatas L/C dipilih. Sebab dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.
- Banyak alternatif Letter Of Credit (L/C) yang dapat dipilih.
Banyaknya jenis L/C yang dapat dipilih oleh para eksportir maupun importir sebelum melakukan transaksi perdagangan.
- Pembayaran yang dilakukan berdasarkan dokumen.
Dinyatakan pada penjelasan di atas bahwa bank dalam transaksi L/C hanya berurusan dengan dokumen dan bukan berurusan dengan barang yang diperjualbelikan. apabila dokumen pengiriman barang sudah memenuhi persyaratan L/C maka Eksportir baru bisa menerima pembayaran dan importir baru bisa mendapatkan barang yang diminta. Sehingga dalam urusan ini, dokumen-dokumen tersedia harus sesuai dengan prosedur L/C supaya kedua belah pihak merasa sama-sama diuntungkan.
- Letter Of Credit (L/C) dijamin bebas dari blokir serta pembatasan pembayaran devisa ke luar negeri
Dalam situasi tertentu misalnya kondisi krisis ekonomi dan krisis moneter, biasanya suatu negara melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengeluaran devisa ke luar negeri. Hal ini merupakan risiko yang harus dihadapi eksportir mengenai kepastian pembayaran dari importirnya. Resiko yang paling besar yang harus dihadapi eksportir adalah terjadinya pemblokiran di wilayah importir untuk pembayaran ke luar negeri. Tentunya hal ini akan mengancam kehidupan dari eksportir.
Tetapi apabila pembayaran dilakukan menggunakan L/C eksportir tidak perlu takut lagi sebab bila importir telah berhasil membuka L/C pada issuing bank, hal ini berarti importir telah memenuhi ketentuan-ketentuan atas pembayaran devisa ke luar negeri. eksportir dapat juga meminta advising bank atau negotiating bank di negaranya untuk menjamin pembayaran L/C tersebut untuk memberi jaminan yang lebih pasti.
SARAN DALAM PENERBITAN Letter Of Credit (L/C)
- Membuat Dokumen yang sederhana
Pada saat membuat permohonan L/C agar dokumen agar dokumen bisa memenuhi syarat dan kondisi L/C dokumen dibuat yang sederhana saja tetapi harus sesuai dengan dokumen yang satu dengan yang lainnya, tidak boleh bertentangan sehingga mendapat kepastian pembayaran dari issuing bank, disarankan tidak perlu memcantumkan hal-hal yang tidak diminta di Letter Of Credit (L/C)
- Jenis LC yang paling disarankan
yaitu jenis L/C irrevocable sebab jenis L/C ini yang paling aman dimana semau proses yang terjadi mulai dari proses pembukaan L/C, advising, realisasi, amandement, settlement, hingga proses reimbursement pada L/C harus atas sepengetahuan semua pihak, yaitu importir, issuing bank, eksportir, negotiating bank, sehingga menghindari ada salah satu pihak yang dirugikan tanpa sepengetahuan pihak lainnya.
Jenis L/C ini dapat memberikan jaminan bahwa pembayaran akan segera didapat oleh eksportir., sedangkan bagi importir tidak perlu khawatir terhadap tidak diterimanya barang-barang yang dibutuhkan dari eksportir karena ia dapat menentukan persyaratan kredit yang menguntungkan baginya. Apabila eksportir menginginkan segera memperoleh pembayaran dari negotiating bank maka persyaratan tersebut harus segera dipenuhi oleh eksportir. Apabila Eksportir tidak memenuhi persyaratan kredit yang telah ditentukan oleh importer maka eksportir tidak mungkin menerima pembayaran hal ini dikarenakan bank hanya melakukan pembayaran terhadap dokumen yang telah sesuai dengan L/C dan bukan terhadap barang.
One thought on “PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)”