Pengembangan SDM Perkebunan Sawit

Pengembangan SDM Perkebunan Sawit Berbasis Kompetensi

Kelapa sawit sebagai sumber penghasil crude palm oil (CPO) dan inti kelapa sawit (Kernel) masih menjadi primadona dari beberapa tanaman perkebunan yang ada di Indonesia sebagai sumber penghasil devisa negara Non migas. Para investor dalam pengembangan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit tetap berpedoman kepada undang-undang  dan peraturan mengenai perkebunan dimana tujuannya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan yang mulia tersebut yaitu perekonomian yang berkeadilan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat maka harus dilakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (Sustainable) dengan memperhatikan isu terkait global warning serta penanganan mengenai konservasi, perlindungan hayati dan alih fungsi hutan maupun lahan terlantar menjadi perkebunan. Namun dalam mencapai tujuan tersebut banyak tantangan yang tidak ringan yaitu adanya tuntutan dari pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Dalam rangka menghadapi tuntutan tersebut maka perusahaan pengembang perkebunan kelapa sawit harus melakukan tindakan-tindakan untuk meraih effisiensi melalui usaha intensifikasi untuk meningkatkan produktifitas usahanya namun tetap tidak menyimpang dari undag-undang maupun peraturan yaitu dengan memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam rangka meraih intensifikasi tersebut harus didukung oleh tenaga yang handal yang trampil dalam skill maupun manajerial yaitu tenaga yang memiliki kompetensi khususnya di institusi perkebunan yang telah berstandar internasional seuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 21 tahun 2007 maupun peraturan presiden nomor 31 tahun 2006.

Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, keahlian, serta sikap kerja tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi kerja merliputi 5 (lima) kemampuan sebagai berikut :

  1. Kemampuan melaksakan setiap tugas jabatan/pekerjaan.
  2. Kemampuan mengelola semua tugas jabatan/pekerjaan.
  3. Kemampuan menghadapi keadaan yang bersifat mendadak/darurat.
  4. Kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
  5. Kemampuan menghadapi perubahan dan perkembangan dunia kerja.

Kompetensi memang erat kaitannya dengan kewenangan. Karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. sebaliknya jika seseorang yang tidak kompeten  diberikan kewenangan maka hasilnya  akan tidak maksimal bahkan bisa menimbulkan kegagalan.
Kompetensi juga erat kaitanya dengan produktivitas. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas ini yang akan menjamin pertumbuhan peningkatan daya saing dan kesejahteraan

Kompetensi dan profesionalisme tidak selalu paralel dengan tingkat pendidikan Walaupun pendidikan dengan relatif rendah, apabila yang bersangkutan kompeten dan profesional, akan menghasilkan produktifitas yang tinggi. Sebaliknya walaupun pendidikannya relatif tinggi, kalau yang bersangkutan tidak kompeten dan tidak profesional, tidak akan menghasilkan produktifitas dan bahkan dapat kontra produktif. Oleh karena itu, paradigma bangsa yang harus dikembangkan adalah ”Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi”.

Prisip-prinsip Dasar Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi :

Pengembangan SDM berbasis kompetensi bertumpu pada tiga pilar utama yakni :

  1. Adanya standar kompetensi kerja,
  2. Adanya pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada standar kompetensi kerja
  3. Adanya sistem sertifikasi yang independen dan terpercaya menjamin mutu kompetensi sesuai dengan standar kompetensi.

Standar kompetensi kerja di susun dan dikembangkan diberbagai bidang pekerjaan/profesi oleh para pemangku kepentingan, terutama dikalangan dunia usaha dan asosiasi profesi. Standar kompetensi tersebut, disusun secara nasional dan diusahakan setara serta dibandingkan dengan standar negara-negara lainnya. Oleh karena itu, untuk bidang profesi yang secara Internasional sudah ada standar kompetensinya, tinggal dilakukan adopsi atau adaptasi saja. Standar kompetensi, baik yang bersifat nasional (SKKNI) maupun yang bersifat international (SI), perlu mendapat kesepakatan bersama dari pemangku kepentingan dan regulator. Hal ini penting agar standar tersebut dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Standar kompetensi yang telah disusun dan dikembangkan secara nasional, tidak optimal manfaatnya bila tidak digunakan untuk acuan dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi. Oleh karena itu, standar kompetensi tersebut perlu dijabarkan dan standar pendidikan dan pelatihan.

Dikaitkan dengan pembinaan, peningkatan dan pengembangan profesionalitas SDM Perkebunan di Indonesia khususnya dalam sub bidang asisten kebun kelapa sawit maka maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia memandang perlu untuk mengeluarkan keputusan Menteri sebagai acuan standar kompetensi yaitu Keputusan Menteri Nomor : Kep.124/Men/V/2011. Asosiasi profesi SDM Perkebunan, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan Lembaga Diklat Profesi bersama-sama dengan pengguna (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha) melakukan kesepakatan untuk mengacu, pada SKKNI dalam keputusan Menteri tersebut sebagai standar kompetensi yang dipergunakan, untuk menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan, dan meningkatkan kompetensi SDM Perkebunan khususnya sub bidang asisten kebun sawit sesuai dengan kebutuhan program pembangunan pertanian.

Penggunaan SKKNI

SKKNI Asisten Kebun antara lain digunakan sebagai acuan untuk :

  1. Menyusun uraian pekerjaan Asisten Kebun;
  2. Melakukan sertifikasi profesi Asisten Kebun;
  3. Menyusun dan mengembangkan program Diklat Profesi  bagi Asisten Kebun.

Dengan tersusunnya SKKNI Asisten Kebun, maka:

  1. Asisten Kebun diharapkan mampu untuk melaksanakan pengelolan afdeling secara profesional
  2. Pasar kerja dan dunia usaha/industri serta pengguna tenaga kerja terbantu dalam memperoleh Asisten Kebun yang profesional
  3. Lembaga Diklat Profesi (LDP) mampu mengembangkan program diklat profesi Asisten Kebun;Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat melaksanakan sertifikasi profesi Asisten Kebun, serta verifikasi LDP dan Tempat Uji kompetensi (TUK).

Pengelompokan Unit  Kompetensi Pada Standar Kompetensi

Pengelompokan unit kompetensi pada standar kompetensi suatu bidang keahlian atau pekerjaan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu: pertama kelompok kompetensi  umum atau dasar, kedua kelompok Inti dan yang ketiga kelompok khusus atau spesialisasi. Untuk SKKNI Asisten Kebun Kelapa Sawit tidak diperlukan kompetensi khusus.

Kompetensi Asisten Kebun   merupakan satu kesatuan antara pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai asisten kebun. Berdasarkan definisi tersebut, pengelompokan unit-unit kompetensi dibagi ke dalam 2 kelompok yaitu :

  • Kelompok Kompetensi Umum/Dasar; Kelompok Kompetensi Umum/Dasar mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada  jabatan Asisten Kebun.  Unit kompetensi kelompok umum/dasar meliputi: (1) Mengaktualisasikan nilai-nilai budaya planters, (2) Mengorganisasikan pekerjaan, (3) Melakukan komunikasi efektif, dan (4)  Membina masyarakat di lingkungan kebun.Kelompok Kompetensi Inti; Kelompok Kompetensi Inti mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas inti, dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang Asisten Kebun. Unit kompetensi inti antara lain: (1) Mempersiapkan lahan, (2) Mempersiapkan bahan tanam, (3) Melakukan penanaman, (4) Melakukan peremajaan tanaman, (5) Melaksanakan pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM), (6) Melaksanakan pemeliharaan Tanaman Menghasilkan (TM),  (7)  Mengelola panen, (8) Mengelola fungsi lingkungan kebun, (9) Mengelola anggaran, dan (10) Membuat laporan.

Peran Penting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

Lembaga pendidikan dan pelatihan merupakan lembaga yang sangat penting peranannya dalam membentuk dan menghasilkan SDM perkebunan khususnya asisten kebun sawit. Mengingat peranan penting tersebut Lembaga pendidikan dan pelatihan yang ingin melaksanakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, perlu segera melakukan konsolidasi agar dapat menghasilkan kelulusan yang kompeten, sesuai dengan standar komptensi yang telah ditetapkan. Jika lembaga pendidikan dan pelatihan tidak melakukan hal tersebut, maka lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut hanya akan menghasilkan lulusan berijazah, tetapi tidak atau sedikit menghasilkan lulusan bersertifikasi kompetensi.  Hal ini dapat terjadi karena sertifikasi kompetensi dalam konsepsi pengembangan SDM Berbasis Kompetensi dilakukan oleh lembaga independen. Artinya lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai produsen kompetensi, dipisahkan dengan lembaga sertifikasi kompetensi sebagai penjamin mutu kompetensi. Hal ini penting untuk menghidarkan terjadinya konflik kepentingan dalam suatu lembaga.

Lembaga pendidikan dan pelatihan dapat menerbitkan ijzah atau sertifikat diklat bagi lulusannya, tetapi untuk menjamin bahwa mereka telah memenuhi standar kompentensi yang ditetapkan, mereka harus lulus uji kompetensi/asesmen kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang independen. Untuk itulah pemerintah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Apabila instruktur Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi seperti diatas telah terbentuk dan aplikasinya telah berjalan, maka perlu dikembangkan harmonisasinya dengan negara-negara lain, baik secara bilateral maupun secara multilateral dengan tujuan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain untuk lebih meningkatkan  profesionalitas sumberdaya manusianya dalam rangka meningkatkan daya saing di pasar global.

Related articles

About

View all posts by

One thought on “Pengembangan SDM Perkebunan Sawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *