BERANDA




Upaya Pengembangan SDM Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Sawit

Kelapa sawit sebagai penghasil minyak kelapa sawit crude palm oil (CPO) dan isi buah kelapa sawit (Kernel) merupakan satu primadona dari beberapa tanaman perkebunan sebagai sumber penghasil devisa negara Non migas bagi Indonesia. Namum para Investor dalam melaksanakan pembangunan perkebunan sawit dan pabrik pengolahan sawit (PMKS) harus tetap berpedoman kepada peraturan mengenai pembangunan Perkebunan di Indonesia yang secara khusus diatur melalui Undang Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Salah satu dasar pertimbangan lahirnya UU No.18/2004 tersebut adalah bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan perekonomian nasional didalamnya mencakup pembangunan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Untuk mewujudkan pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya. Pembangunan perkebunan kelapa sawit kedepan menghadapi tantangan yang tidak ringan yaitu tuntutan stakeholders untuk membangun sistem industri minyak sawit berkelanjutan (Sustainable Palm Oil) serta isu-isu terkait tentang global warming, permasalahan konservasi dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati serta alih fungsi lahan, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan isu-isu lainnya. tuntutan dan isu-isu tersebut akhirnya menuntut semua perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk meraih efisiensi melalui intensifikasi dengan meningkatkan produktifitas namun tetap tidak menyimpang dan harus memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan.

Untuk mencapai efisiensi yang diharapkan maka semua perusahaan perkebunan kelapa sawit harus penyediaan SDM yang handal baik dalam skill  maupun manajerial artinya perusahaan harus didukung oleh individu-individu yang memiliki kompetensi kerja Sesuai PERMENAKERTRANS Nomor : PER. 21/MEN/X/2007 yang menjelaskan mengenai Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dinyatakan bahwa SKKNI merupakan sebuah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Di samping SKKNI itu, di dalam PP No.31 Tahun 2006 mengenai Sistem Pelatihan Kerja Nasional, ditetapkan adanya Standar Khusus dan Standar Internasional. Standar Khusus merupakan standar kompetensi yang ditetapkan oleh suatu institusi atau lembaga tertentu dan hanya berlaku di lingkungan institusi atau lembaga yang bersangkutan dan atau institusi atau lembaga lain tetapi masih memiliki keterkaitan langsung dengan institusi yang bersangkutan. Penyedian dan pengembangan SDM pada akhirnya menjadi faktor kunci dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Namun masalah penyediaan dan pengembangan SDM tidak dapat diusahakan secara instan. SDM perkebunan yang dikenal sebagai Planters bukanlah sarjana pertanian biasa. Oleh karena dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit khususnya maupun perkebunan pada umumnya diperlukan desain (design) dan rencana-rencana penyedian dan pengembangan SDM disesuaikan dengan karakteristik dan budaya perkebunan.

Hal tersebut menuntut Manager SDM perkebunan lebih berkonsentrasi untuk melihat perkembangan perusahaan ke depan didalam upayanya  membangun  dan  menjamin kontinuitas  kesetersediaan  tenaga  kerja  yang profesional (memiliki Intergritas,  proaktif,  ketrampilan  dan  pengalaman yang memadai,  handal/mental yang kuat) yang mampu menciptakan efisiensi,  efektivitas, produktivitas  dan  nilai  perusahaan. Agar dapat juga berfungsi sebagai agen perubahan yang dapat memberikan saran kepada perusahaan mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mencapai tujuan maka Manager SDM Perkebunan dituntut melakukan pengelolaan Sumber  Daya  Manusia dengan lebih profesional meliputi  analisis, perancangan dan evaluasi jabatan, rekrutasi,  seleksi,  penempatan dan orientasi,  penilaian prestasi, kompensasi, pelatihan dan pengembangan karir dan audit SDM yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis perusahaan.

61 thoughts on “BERANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *